Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Juknis Program Indonesia Pintar (Pip) Jenjang SD Smp Sma Smk Tahun 2018
  • Mulai Tahun 2016 Sesuai Pmk 72/Pmk.05/2016 Guru Pns Dapat UANG Makan ?
  • Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Peraturan Presiden / Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
  • Juklak Juknis Kosn (o2sn) Sd Tahun 2020
  • Se Dirjen Dikdasmen Nomor 06/D/Kr/2017 Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018
  • Kalender Pendidikan Provinsi Aceh 2018/2019
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan
  • Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (Siswa Baru) Sd Smp Sma Smk Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk Wilayah Dki Jakarta

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment