Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  • Mencipta Tema Hari Guru 2019 (Cadangan Tema Hari Guru 2019)
  • Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)
  • Ini Tempat Ziarah Dan Wisata DI Banten Yang Banyak Dikunjungi Saat Libur Lebaran Atau Idul Fitri
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
  • Pma Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah
  • Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019
  • Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pns, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satpol Pp
  • Download Soal Latihan Simulasi Cat Bkn Untuk Cpns Dan Pppk

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment